Pada bulan Juli yang lalu, saya berkesempatan hadir dalam acara seminar Sharia Economics Research Day yang diadakan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah yang mengambil tema ”Pemasaran Kontemporer Produk Halal dan Keuangan Syariah di Indonesia”. Acara tersebut terbagi dalam dua sesi, sesi pertama membahas mengenai Perilaku Konsumen Muslim dalam Mengkonsumsi Makanan Halal sedangkan sesi kedua membahas mengenai Pengaruh Bauran Pemasaran Dalam Meningkatkan Pendapatan Deposito Mudharabah. Pada kesempatan ini saya hanya akan membahas terkait dengan sesi pertama.
Pada sesi pertama diketengahkan sebuah penelitian mengenai perilaku konsumen Muslim dalam mengkonsumsi makanan halal, yang mengambil sampel masyarakat Muslim Banten yang dilakukan oleh narasumber sekaligus Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi (P2E) LIPI yaitu, Dra. Endang Sri Soesilowati, MS, Ph.D.
Melalui penelitiannya tersebut beliau memaparkan bahwa perilaku mengkonsumsi makanan halal belum tentu searah dengan banyaknya penduduk beragama Islam. Dalam arti, bahwa seseorang yang beragama Islam belum tentu bahwa ia akan selalu berperilaku secara Islami, khususnya dalam mengkonsumsi makanan halal.
Dalam penelitian di komunitas muslim Banten menunjukkan bahwa tidak adanya kandungan babi dalam makanan ternyata menempati prioritas tertinggi dalam menentukan krtiteria makanan halal. Selanjutnya diikuti dengan kriteria tidak mengandung alkohol, tidak boleh rusak atau kadaluarsa dan tidak mengandung racun. Namun demikian, dalam hal memilih daging yang akan dikonsumsi, responden lebih mengutamakan daging yang segar dan berkualitas dibandingkan kriteria-kriteria lain seperti cara memotong dan adanya legalisasi halal baik yang hanya berupa tulisan saja maupun bersertifikat LP POM MUI.
Dalam penelitian tersebut juga ditemukan bahwa, walaupun 94% responden menyatakan mengkonsumsi makanan halal adalah sangat penting, namun hanya 70% saja yang menyatakan sangat setuju terhadap sertifikat dari MUI. Oleh karena itu, nampaknya masih perlu dilakukan edukasi atau paling tidak sosialisasi oleh institusi berkepentingan mengenai halal dan haramnya makanan, sehingga pemahaman masyarakat akan hal ini semakin mendalam dan lebih berhati-hati.
Pada kesempatan itu pula, Bapak Ir. H. Setyotomo, SE (Direktur Utama PT AHAD-NET INTERNASIONAL) selaku penanggap dalam sesi tersebut menyampaikan bahwa, sekarang ini kita jangan hanya sekedar disibukkan dengan penyediaan produk halal saja, karena sebetulnya sekarang ini sudah banyak tersedia produk-produk halal, justru yang harus diperhatikan sekarang ini adalah bagaimana mengenai supply atau pemasaran dari produk halal tersebut agar lebih mudah sampai dan diterima oleh masyarakat. Karena jangan sampai, kita sibuk dengan penyediaan produk, tapi tidak memperhatikan bagaimana strategi pemasaran produk tersebut, sehingga masyarakat justru lebih senang membeli produk yang belum jelas kehalalannya. Selain itu, beliau juga menyampaikan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari MUI terkait dengan penyediaan produk-produk yang ada, agar masyarakat lebih mudah membedakan mana produk halal dan mana yang tidak halal.
(Abu Aulia)
Sumber: AhadNet.com