Pre-Existing Condition? Apa sich?

Pada dunia asuransi kita dikenalkan dengan istilah Pre-Existing Condition. Istilah dengan bahasa Ingris ini tidak biasa didengar atau diketahui oleh kebanyakan orang. Jika diartikan langsung dalam konteks bahasa maka istilah ini mempunyai arti “kondisi yang sudah ada”.

Begitu pun dalam proteksi/asuransi kesehatan KARTU EMAS mengenal istilah ini. Tepatnya dalam KARTU EMAS istilah Pre- Existing Condition mempunyai makna : Kondisi/penyakit/gejala-gejala/ketidakmampuan secara fisik baik diketahui mapun tidak diketahui yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi dimulai dan baru akan mendapat proteksi pada tahun kedua polis.

Penyakit-penyakit yang masuk dalam istilah ini antara lain : Anal Fistulae, Segala Jenis TBC, Cholecystitis (Radang Kandung Empadeu), Cholelithiasis (Batu Empedu), Batu Saluran Kemih, Infeksi Saluran Kemih, Hypertension (Darah Tinggi), Cardiac Diases & Vascular Diseases (Penyakit-Penyakit Jantung dan Penyakit Pembuluh Darah), Gastric Ulcer (Tukak Lambung), Duodenal Ulcer (Tukak Usus 12 Jari), Hallux Valgus (Jari/Kaki/Tangan berjumlah lebih dari normal), Tumor-tumor yang tampak dari luar, Diabetes Melitus (Kencing Manis), Segala jenis Hernia, Segala jenis Tumor dalam Tubuh, Endometriosis, Haemorrhoids (Wasir/Ambeyen), Operasi Tonsil, Operasi Nasal Septum (Sekat Rongga Hidung), Catarractc (Katarak), Sinusitis, Segala Jenis Epilepsi (Sakit Ayan).

Penyakit-penyakit di atas merupakan penyakit yang tidak datang dengan tiba-tiba. Penyakit-penyakit ini biasanya disebabkan oleh hal-hal yang berjalan menahun atau bawaan seperti kebiasaan hidup, gen, dan pengaruh lingkungan sekitar penderita. Ciri-ciri lain dari penyakit ini tidak darurat saat tahun-tahun awal terkena penyakit ini begitupun dengan pengobatannya, harus melalui waktu yang relatif lebih lama dan pengobatan berkala juga teratur. Penderita yang merasa terkena penyakit ini dengan tiba-tiba adalah hanya karena yang bersangkutan tidak mengetahui/menyadari hal ini sejak dari awal dimulainya penyakit-penyakit ini menghampiri penderita.

Pada KARTU EMAS, jika peserta harus dirawat di rumah sakit dan ditetapkan oleh dokter disebabkan oleh penyakit-penyakit di atas, jika peserta sudah memasuki tahun kedua atau sudah melewati 365 hari masa kepesertaan dan memperpanjang kepesertaan maka akan ditanggung biaya rawat inapnya sesuai dengan plafon. Namun jika masa kepesertaan KARTU EMAS belum masuk tahun kedua atau belum melewati 365 hari maka biaya rawat inap akan tidak termasuk dalam biaya yang ditanggung oleh proteksi/asuransi walaupun peserta tidak mengetahui terkena penyakit tersebut.

Hal ini adalah kelebihan dari KARTU EMAS karena di asuransi lain berlaku jika ada peserta sudah mempunyai resiko-resiko terkena penyakit tersebut maka tidak akan ditanggung dalam asuransi sama sekali dan berlaku lanjut untuk peserta asuransi tersebut.

Yang terbaik adalah memproteksi/asuransi kesehatan dengan KARTU EMAS sekarang juga yaitu saat Anda sehat, pun jika Anda termasuk yang sudah mempunyai penyakit tersebut Anda hanya perlu menunggu 365 hari saja dan memperpanjang kepesertaan. Kenalilah kondisi kesehatan, jaga dan lindungilah kesehatan Anda dengan KARTU EMAS. Kesehatan adalah aset dan investasi dari Allah SWT yang tiada taranya. Lindungilah dengan KARTU EMAS.

Untuk layanan Konsultasi dan Pertanyaan tentang Kartu EMAS, bisa menghubungi Ibnu (0857 2612 7497)

4 Tanggapan to “Pre-Existing Condition? Apa sich?”

  1. kurniawan Says:

    Mohon maaf saya ada pertanyaan apakah Rawat Jalan bisa tetap di cover ? bagaimana dengan obat obatannya.

    Terima kasih

    • admin Says:

      utk yg mengcover rawat jalan juga, saya ada juga dari Allianz Syariah. Termasuk pula obat-obatan. Ada yg bisa saya bantu? Trima Kasih 🙂

  2. yurisa Says:

    Boleh minta dibuatkan ilustrasi ya, saya risa 27 th female. Minta ilustrasi utk plan dg b. Kamar rawat inap +/- 500rb. Thx


Tinggalkan komentar