Kepada komunitas peduli Halal dan Thoyyib alias Mitraniaga Ahad-Net. Marilah kita introspeksi diri, apakah software yang kita gunakan dalam presentasi yang menggunakan komputer atau laptop sudah legal? Jangan sampai kita yang selama ini peduli pada hal yang Halal dan Thoyyib serta berjuang untuk kebangkitan ekonomi ummat, tercemari atau ternodai oleh penggunaan software bajakan. Padahal Keputusan Fatwa MUI Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 menyatakan bahwa menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Berikut FATWA MUI secara lengkap: Baca entri selengkapnya »