Bisnis MLM merupakan salah satu bisnis yang sangat diminati banyak orang. Bisnis ini juga menjadi bahan perbincangan dan perdebatan dari beberapa kalangan tentang hukum dari MLM. Munculnya MLM Syariah Ahad-Net menjadi oase tersendiri bagi sebagian orang. Wacana MLM Syariah terus bergulir. Kini Dewan Syariah Nasional MUI telah menyetuji Draft Fatwa MLM Syariah.
Draft Fatwa MLM Syariah Disetujui
Sidang pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menyetujui draf fatwa Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), Sabtu lalu (25/7). Fatwa tersebut dapat menjadi pedoman bagi perusahaan PLB termasuk multi level marketing (MLM) yang ingin memperoleh sertifikasi bisnis syariah dari DSN MUI.
Anggota DSN MUI, M Gunawan Yasni mengatakan, setidaknya terdapat 11 ketentuan hukum yang wajib dipenuhi dalam menjalankan praktik PLBS. Di antaranya adalah komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada konsumen dihitung berdasarkan prestasi kerja nyata. Ini sesuai dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa baik pribadi atau jaringan (bukan hanya passive income dan bukan hanya member get member ).
”Dalam passive income yang dimaksud adalah mendapat bonus secara pasif tanpa melakukan pembinaan, perekrutan, dan penjualan barang atau jasa karena hal itu sama dengan money game ,” kata Gunawan kepada Republika , Selasa (28/7).
Fatwa tersebut berlaku bagi MLM yang sudah maupun yang belum mendapatkan sertifikasi. ”Bagi yang sudah memperoleh sertifikasi juga akan dicek dan jika tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang, sertifikatnya bisa saja dicabut,” kata Gunawan.
Saat ini, lanjutnya, baru terdapat dua perusahaan yang mendapat sertifikat PLBS dari DSN MUI, yaitu Ahad Net dan UFO. Dalam beberapa waktu terakhir juga terdapat sekitar empat hingga lima MLM yang mengajukan ke DSN MUI untuk memperoleh sertifikat.
Ketentuan lainnya adalah tidak melakukan kegiatan money game , adanya pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan dalam perekrutan anggota tidak mengandung unsur maksiat, kultus, dan syirik. ”Di MLM terkadang kita melihat ada yang mengultuskan satu individu tertentu dalam pembinaannya, hal seperti itu yang dilarang dalam fatwa,” tandas Gunawan.
DPS pun, tutur Gunawan, berperan penting bertugas mengawasi alur kerja, sistem, dan produk di PLB tersebut agar sesuai dengan prinsip syariah. Hal inilah yang membedakan antara PLBS dengan yang lainnya. Dalam ketentuan tersebut juga ditentukan sejumlah akad yang dapat digunakan yaitu akad murabahah, wakalah bil ujrah, ju’alah, dan ijarah. ”Di luar empat akad itu ada ketentuan ‘akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah’, jika nantinya ada akad-akad baru yang diajukan ke DSN dan dapat digunakan untuk PLBS,” kata Gunawan.
Fatwa No 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman PLBS saat ini tinggal menunggu disahkan untuk ditandatangani oleh Ketua DSN MUI, KH MA Sahal Mahfudh. Selain berfungsi sebagai pedoman bagi perusahaan yang akan mengajukan ke DSN MUI untuk mendapatkan sertifikat syariah, fatwa tersebut juga menjadi pedoman bagi masyarakat untuk membedakan PLBS dengan PLB lainnya.
DPS dikritik
Poin dalam draf fatwa DSN tentang PLBS mendapat sambutan baik dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Namun, satu poin yang dikritik adalah harus adanya dewan pengawas syariah (DPS) dalam suatu PLBS.
Ketua Umum APLI, Helmy Attamimi mengatakan, poin yang terdapat dalam draf fatwa secara garis besar sama dengan yang dilakukan oleh multi level marketing yang tergabung dalam APLI. ”Tapi kalau untuk DPS sebagai pengawas, APLI sebenarnya juga mengawasi sistem yang dijalankan MLM anggotanya,” kata Helmy. Ia menambahkan MLM yang telah memenuhi ketentuan hukum di atas pun hendaknya dapat dianggap PLB yang halal, meski tak memiliki DPS.
Di sisi lain, lanjutnya, produk MLM yang tergabung di APLI juga ada yang memperoleh sertifikat halal dari MUI, terutama produk makanan kesehatan. Dalam diskusi yang dilakukan antara APLI dan DSN beberapa waktu lalu pihaknya pun telah menyampaikan mengenai MLM yang baik dan benar.
Dalam APLI, lanjut Helmy, anggota yang masuk ke asosiasi harus memenuhi syarat-syarat MLM yang sesuai. Poin pertama adalah MLM tersebut menjual barang yang bermanfaat bagi konsumen, tidak ada paksaan jual beli, tidak bersifat spekulatif, tidak ada sistem bunga di MLM, tidak ada unsur judi, tidak ada tipu muslihat, ada unsur kerja sama dan saling tolong menolong dalam kebajikan. Secara garis besar kriteria MLM yang dipaparkan di atas telah sesuai dengan prinsip syariah yang melarang adanya riba (bunga), gharar (spekulasi) dan maisyir (judi) seperti halnya di lembaga keuangan syariah.
Anggota DSN MUI, M Gunawan Yasni mengatakan pembentukan DPS dalam suatu PLBS bertujuan sebagai pengawas agar transaksi, produk dan sistem di PLBS tersebut sesuai dengan prinsip syariah. DPS tersebut pun menjadi pembeda antara PLBS dengan PLB lainnya.
sumber: Republika Online, 29 Juli 2009


3 September, 2009 pukul 2:03 pm
Assalamu’alaikum.
Saya mau tanya bagaimana dengan MLM pulsa yang sedang marak sekali seperti DBS (Duta Business School).. bagaimana hukumnya? Mohon penjelasan karena sudah banyak sekali saudara muslim yang bergabung dan masih bingung dengan hukumnya. Jazakumulloh
20 September, 2009 pukul 9:00 pm
The price of placing of the reference for your site. Write on my e-mail
13 Oktober, 2009 pukul 8:44 am
@ Rosa i already sent the information via e-mail. thanks for visit
26 September, 2009 pukul 1:59 am
Setelah saya teliti tentang fatwa MUI Bandung tentang MLM tidak ada yang salah bahwa MLM halal dengan syarat2 tertentu.
disana tidak disebutkan di dalam fatwa DBS halal? secara keseluruhan MLM (bukan DBS)
yang jadi masalah apakah DBS itu MLM? (jangan2 ingin disebut MLM)
yang tahu banyak tentang MLM di indonesia tentunya ada pakar?, setahu saya biar tidak ragu anda Cek saja di web http://www.APLI.CO.ID (asosiasi penjual langsung Indonesia) , kita akan tahu banyak mana MLM mana Money game.
21 Oktober, 2009 pukul 1:17 pm
setuju. kita harus mempelajari dengan lebih teliti mana yang MLM, mana yang money game. maju terus MLM syariah!
20 Oktober, 2009 pukul 3:53 pm
wah bner yg nama,a DeBuS tuh permainan gandakan uang…
wahai para muslim muslimat yg ad di indonesia…
berhati hatilah…..
21 Oktober, 2009 pukul 1:15 pm
setelah saya melihat sistemnya, bener-bener piramida murni, hati-hati saja