Oleh : Drs. Mohamad Hidayat, MBA, MH (Dewan Pengawas Syariah Ahad-Net)
Bismillahirrahmanirrahim
A. MUKADDIMAH
Dalam kitab suci Al Quran Allah SWT memaparkan bahwa manusia adalah makhluk yang dipersiapkan untuk mengemban amanat (QS. Al Ahzab 33:72), untuk memakmurkan bumi (QS. Huud 11:61) dan segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi diperuntukkan bagi manusia sebagai rahmatNya (QS Al Jatsiyah 45:31). Untuk menjalankan misi besar itulah, diturunkan dienul Islam kepada umat manusia. Islam mengatur tatanan hidup dengan sempurna, baik untuk kehidupan individu dan masyarakat, meliputi aspek rasio, materi maupun spiritual yang didampingi oleh ekonomi, social dan politik. Di antara ciri utama syariah Islam disamping ‘alamiyyah (universal) dan syumuliyyah (comprehensive) dan bersifat tajaddud (up to date), karena materi ajaran yang dikandungnya ada yang bersifat tsawaabith (principle) dan mutaqoyyiraat (variable). Sehingga berbagai permasalahan sosial dan ekonomi yang actual sekalipun dapat di-absorve ataupun diakomodir oleh niali-nilai syariah Islam. Namun demikian ini tidak berarti segala kasus atau praktek yang muncul dan berkembang di tengah masyarakat dapat dilegitimiasi keabsahannya. Karena adanya patokan yang tegas menyangkut beberapa larangan (haram) tanpa kompromi. Dalam bidang ekonomi dan perdagangan di antara larangan prinsipil itu di antaranya; memperjualbelikan komoditas tidak halal, transaksi ribawi (usury – interest), maysir (gambling), gharar (fiktif), dzulm (aniaya) dan investasi haram. Baca entri selengkapnya »