Oleh : Drs. Mohamad Hidayat, MBA, MH (Dewan Pengawas Syariah Ahad-Net)
Kelanjutan dari posting sebelumnya:
Untuk mengkaji secara cermat bagaimana pandangan Islam mengenai status hukum Multilevel Marketing serta analisa menyeluruh atas mekanisme dan system itu. Kita dapat memfilternya berdasarkan pedoman-pedoman dasar di bawah ini.
§ Sesungguhnya Islam mendorong umatnya untuk memperoleh kesuksesan hidup. Bahkan menganjurkan agar tidak hanya mampu mencukupi kebutuhan hidup, tetapi juga dapat meraih “kelebihan (fadlan)”.
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (fadlan/rizqi) hasil perniagaan dengan Tuhanmu”. (QS Al Baqarah 2:198).
§ Islam mengakui bahwa kuantitas rizqi umatnya terkonsentrasi pada perdagangan dan bisnis. Untuk itu, Islam memberikan perhatian yang cukup besar pada masalah perdagangan. Al Quran bahkan dengan sengaja menyampaikan kehalalan hukum jual beli. Dengan dasar ini, dapat dipetik pesan “Umat Islam diperintahkan berdaganga/berbisnis agar memperoleh kemapanan ekonomi.”
“Sesungguhnya 90% rizqi umatku ada dalam perdagangan dan jual beli.” (HR. Ahmad).
“…Dan sesungguhnya Allah menghalalkan jual beli..” (QS Al Baqarah 2:275).
§ Kegiatan perdagangan tidak hanya dipandang sebagai aktivitas komersial an sich, tetapi ia juga merupakan wujud dari ibadah dalam pengertian luas yang meliputi saling ta ‘arruf, silaturrahim dan interaksi ihsan. Untuk itu syariah sangat mendukung apabila unsur-unsur itu tampil menjadi strategi dalam melakukan kegiatan dagang tersebut.
“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepadaKu”. (QS Adz Dzaariyaat 51:56).Dalam system multilevel marketing, unsur-unsur di atas sesungguhnya sangat melekat.
Dan apabila seseorang berhasil di bisnis ini, maka ia akan memiliki waktu luang yang lebih banyak (kegiatan kerja akan menurun, sementara penghasilan meningkat) yang dapat Anda pergunakan untuk keluarga, untuk kegiatan social ataupun ataupun untuk melakukan ibadah dan amal shaleh lainnya.
§ Islam juga memahami bahwa perkembangan budaya bisnis akan berjalan begitu cepat dan dinamis. Untuk itu secara kondusif Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan improvisasi dan inovasi mengenai system, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan. Adagium ushul fiqh menyatakan:
“Hukum dari muamalah (termasuk dagang) dan segala kontrak serta hal-hal yang berkenaan dengannya adalah halal selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.”
§ Strategi multilevel marketing (MLM) sebagai metode pemasaran secara berperingkat (levelisasi) dinilai oleh Islam meiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan trabiyah. Metode ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori sel, secara ketuk tular dari sahabat satu ke sahabat yang lainnya, sehingga pada satu ketika Islam dapat diterima oleh masyarakat kebanyakan. Strategi levelisasi ini juga sempat disinggung oleh Al Quran dalam pengibaratan ganjaran pahala orang berinfaq. Al Quran menyatakan: “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas KaruniaNya lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah 2:216).
§ Perdagangan yang dilakukan dalam bentuk apapun termasuk strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlaq (etika) yang baik. Disamping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram ataupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermanfaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran produk/promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
Promosi itu sendiri merupakan suatu upaya untuk menawarkan barang dagangan kepada calon pembeli. Bagaimana sebaiknya seseorang mempromosikan barang dagangannya? Melalui Rasulullah kita mengetahui bahwa beliau itu seorang Rasul yang tidak saja memberikan petunjuk tatacara beribadah kepada Allah, tetapi beliau juga ahli di dalam sales promotion.
Padahal kita mengetahui bahwa Rasulullah tidak pernah sekolah apalagi kursus kewiraswastaan. Tetapi mengapa beliau bisa menasehati orang bagaimana mempromoikan barang dengan menarik? Bukankah hal ini membuktikan bahwa dia seorang rasul yang mendapat wahyu?
Dalam suatu kesempatan beliau mendapati seseorang sedang menawarkan barang dagangannya. Dilihatnya ada yang janggal pada diri orang tersebut. Bagaimana beliau menasehati orang tersebut, terungkap dalam sebuah hadits “Rasulullah lewat di depan seseorang yang sedang menawarkan baju dagangannya. Orang itu jangkung sedang baju yang ditawarkannya pendek. Kemudian Rasulullah bersabda: Duduklah! Sesungguhnya kamu menawarkan dengan duduk itu lebih mudah mendatangkan rizqi.”
Pada dasarnya kita harus mempromosikan barang dengan cara yang paling tepat, sehingga menarik minat calon pembeli. Faktor tempat meliputi desain interiror yang serasi, letak barang yang mudah dilihat dan teratur rapi, kebersihan dan sikap penjual, cara menyajikan barang harus disajikan dengan cara yang menarik, kurang menimbulkan selera calon pembeli untuk membeli barang-barang kita. Dengan kata lain, bagaimana kita dapat mengembangkan tata cara promosi yang lebih luas lagi.
Di antara tuntunan Rasulullah dalam hal promosi, diantaranya:
a. Larangan promosi dengan tipu daya (sumpah palsu)
“Abu hurairah ra berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: yang dinamakan berjualan dengan sumpah palsu adalah usaha untuk melariskan barang dagangannya, lagi berusaha dengan cara yang tercela.” (HR. Bukhari Muslim).
b. Larangan penawaran dan pengakuan fiktif.
Fenomena yang dapat kita tangkap misalnya seorang penjual memberikan keterangan kepada calon pembeli seolah-olah barang dagangannya sudah ditawar oleh banyak calon pembli tersebut. Padahal semuanya itu adalah fiktif belaka.
c. Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
d. Menghindari dua hal dalam melakukan promosi:
Pertama: tidak melanggar kode akhlaq karimah.
Kedua, tidak mebuat pembeli menjadi menyesal.
§ Syariah Islam sangat mencerca, apabila ativitas perdagangan yang dijalankan seseorang akan menyebabkan seseorang semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Baik dari sisi proses produksi, produk yang diperjualbelikan, distribusi, strategi pemasaran maupun pada saat menikmati hasil ataupun keuntungan dari suatu perdagangan.
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah dan dari mendirikan shalat, dan dari membayar zakat….” (QS An Nuur 24:37).
Dilihat dari sisi ini, insentif, penghargaan, hadiah dan sejenisnya yang disediakan oleh perusahaan MLM bagi anggota (mitra) yang berhasil menjual produk pada jumlah atau tingkat tertentu hendaklah menghindari orientasi “hanya bersenang-senang, apalagi melupakan Tuhan”. Perusahaan MLM harus membuat kebijakan sedemikian rupa agar penghargaan itu memberi manfaat lebih yang positif bagi penerimanya.
§ Demikian pula halnya apabila perdagangan mmerlukan ikatan kerjasama dengan pihak lain. Islam mempersilahkan para pihak untuk mengikat kerjasamanya itu berdasarkan asas kebebasan berkontrak tetapi memenuhi prinsip syariah:
“Setiap muslim (terikat) pada syarat-syarat yang mereka setujui, kecuali (persyaratan yang) menghalakan sesuatu yang haram dan mengharamkan yang halal”. (Risalatul Qadla Umar Ibn Khattab).
Prinsip ini misalnya dapat diterapkan pada penetapan besarnya insentif yang diterima oleh anggta (mitra) dengan kriteria-kriteria tertentu. Namun dalam melakukan penetapan ini harus memenuhi norma-norma:
1. adil
2. terbuka
3. insentif yang diterima seseorang (up line) tidak berasal dari pengurangan hak down line-nya (tidak aniaya).
§ Kewajaran dalam memperoleh keuntungan juga merupakan suatu masalah yang diperhatikan oleh Islam. Sekalipun tidak dilakukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al Quran berpesan agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling rela dan menguntungkan:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling rela di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu”. (QS An Nisa 4:29).
Dalam kaitan ini sebagian masyarakat melihat adanya kecenderungan system yang dipakai MLM tertentu atas produk yang ditawarkan dinilai “mahal” atau eksklusif” sehingga kerapkali memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai, dan menguntungkan level di atasnya (up line). Hal ini sepatutnya dihindari karena dengan cara ini, unsur “mengambil keuntungan secara bathil” telah terpenuhi.
§ Penghargaan yang diberikan kepada mereka (up line) yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (down line), yang dengan cara bersungguh-sungguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) adalah selaras dengan jiwa agama. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa di dalam Islam berbuat sesuatu kebajikan, maka kepadanya diberi pahala serta pahala dari orang yang mengikutiya tanpa dikurangi sedikit pun. Dan barang siapa yang berbuat keburukan maka kepadanya diberi dosa serta dosa dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikit pun “. (Hadits).
Islam membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilnnya dalam memenuhi target penjualan tentu dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas levelnya.
“(Besarnya) ujrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan (kesungguhan)”. (kaidah ushul fiqh).
Hal yang juga patut diwaspadai dalam hal memberikan applause ataupun gathering party atas prestasi seseorang adalah eksperssi yang tidak melampaui batas. Applause yang diberikan hendaklah tidak mengesankan kultus individu, mendewakan dan sikap berlebihan sejenisnya. Karena hal ini dapat mengarahkan penerimanya menjadi takabbur, ‘ujub dan kufur pada Allah SWT. Perayaan kebahagiaan/pesta atas keberhasilan seseorang juga sepatutnya tetap dilakukan dalam koridor “tasyakur”.
§ Di samping itu sepatutnya perusahaan MLM (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin) memiliki misi mulia dibalik kegiatan perdagangannya itu. Di antara misi mulia itu adalah:
1. meningkatkan jalinan ukhuwah Islam.
2. membentuk jaingan ekonomi umat, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya, sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi umat.
3. memperkokoh ketahanan aqidah dari serbuan ideologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai islami.
4. mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
Demikianlah point-point yang penting yang harus kita kritisi mengenai mekanisme, kebijakan dan system MLM yang berlaku di tengah masyarakat. Kita sangat merasakan manfaat kehadiran bisnis melalui jaringan startegi MLM yang dapat memberikan peluang rizqi. Terlebih dalam suasana negara tengah mengalami krisis ekonomi yang sangat serius. Sehingga melahirkan berjuta pengangguran. Namun demikian tidak berarti secara 100% kita jiplak dan ikuti kultur umum system ini. Kita memerlukan MLM. Dan kita perlu membangun MLM berwatak Islami.
Secara ringkas kiranya dapat disampaikan skema komparasi system MLM yang sesuai dengan nilai dan aturan syariah Islam dengan sisitem MLM konvensional yang kita kenal sekarang ini.
Demikianlah paparan ini disampaikan, semoga kiranya memberikan manfaat bagi kita dalam rangka memajukan taraf ekonomi serta mengaplikasikan syariah Islam secara kaffah.
Wallahu ‘alam bishawab.
Untuk mengkaji secara cermat bagaimana pandangan Islam mengenai status hukum Multilevel Marketing serta analisa menyeluruh atas mekanisme dan system itu. Kita dapat memfilternya berdasarkan pedoman-pedoman dasar di bawah ini.
# Sesungguhnya Islam mendorong umatnya untuk memperoleh kesuksesan hidup. Bahkan menganjurkan agar tidak hanya mampu mencukupi kebutuhan hidup, tetapi juga dapat meraih “kelebihan (fadlan)”.
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (fadlan/rizqi) hasil perniagaan dengan Tuhanmu”. (QS Al Baqarah 2:198).
# Islam mengakui bahwa kuantitas rizqi umatnya terkonsentrasi pada perdagangan dan bisnis. Untuk itu, Islam memberikan perhatian yang cukup besar pada masalah perdagangan. Al Quran bahkan dengan sengaja menyampaikan kehalalan hukum jual beli. Dengan dasar ini, dapat dipetik pesan “Umat Islam diperintahkan berdaganga/berbisnis agar memperoleh kemapanan ekonomi.”
“Sesungguhnya 90% rizqi umatku ada dalam perdagangan dan jual beli.” (HR. Ahmad).
“…Dan sesungguhnya Allah menghalalkan jual beli..” (QS Al Baqarah 2:275). Baca entri selengkapnya »