Asuransi Mobil Syariah, persembahan Jasindo Takaful

ASURANSI JASINDO TAKAFUL OTO

Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah dari ASURANSI SYARIAH JASINDO TAKAFUL yang membuat Nyaman di Hati, Ringan di Premi

MACAM-MACAM JAMINAN

1. Kerugian (Kerusakan atau Kehilangan) Kendaraan Bermotor

  1. Sebagian dan atau seluruhnya yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, kebakaran, pencurian, kerusuhan dan huru-hara (3B)
  2. Sebagian dan atau seluruhnya yang disebabkan oleh banjir, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai dan gempa bumi (bila otomatis dijamin, atau ada perluasan jaminan)
2. Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga

  1. Ganti rugi atas kerusakan harta benda
  2. Santunan atas cedera badan (atau kematian)
  3. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli
3. Santunan terhadap Pengemudi dan Maximum 3 Orang Penumpang

MANFAAT TAMBAHAN

1. Full insured, bila HP ≥ 80% harga pasaran
2. Pertanggungan atas perlengkapan atau peralatan non-standar
3. Praktis (survey di lokasi atau tempat lain, sesuai dengan permintaan)
4. Bengkel reguler dan bengkel authorized (sesuai dengan Paket)
5. Suku cadang asli
6. Biaya transportasi (ketika mobil diperbaiki, hanya untuk paket Gold)
7. Constructive Total loss, bila nilai kerusakan akan melebihi 70% harga pasaran
8. Penyelesaian klaim ≤ 30 hari
9. Klaim Actual Total loss, satu Risiko Sendiri dan lebih rendah, No Claim bonus (pada saat perpanjangan)

MACAM-MACAM PAKET

Gold, Silver dan Classic

KONDISI GOLD
Roda-4 1)
Comprehensive
SILVER
Roda-4 1)
Comprehensive
CLASSIC
Roda-4 1)
Comprehensive
Rate Premi 2.7% 2.65% 3%
1. Usia Objek Pertanggungan pada setiap Awal Tahun Penutupan 0 -5 Tahun 0 -5 Tahun 6-12 Tahun
2. Full Insured 80% dari Harga Pasar 80% dari Harga Pasar 80% dari Harga Pasar
3. Perlengkapan atau Peralatan Non-standar 5% dari HP, maks. Rp. 25.000.000.,- 5% dari HP, maks. Rp. 25.000.000.,- 5% dari HP, maks. Rp. 25.000.000.,-
4. Kecelakaan Diri Penumpang (maks. 3 orang) + Pengemudi @ Rp. 7.500.000,- @ 5.000.000,- @ Rp. 2.500.000,-
5. Tanggung Jawab Hukum (Maksimum) Rp. 20.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 5.000.000,-
6. Bencana Alam 2) V Perluasan
(Tambahan Premi 0,24%)
Perluasan
(Tambahan Premi 0,24%)
7. Kerusuhan, Huru-hara (3B) V V V
8. Survey di Lokasi V V V
9. Derek (Maksimum) Rp. 500.000,- Rp. 500.000,- Rp. 500.000,-
10. Ambulans (Maksimum) Rp. 500.000,- —- —-
11. Bengkel Reguler V V V
12. Bengkel Autorized V V —-
13. Suku Cadang Asli V V V
14. Biaya Transportasi (ketika Mobil Diperbaiki) @ Rp. 100.000,-
(Hari 15-22)
—- —-
15. Kerugian Total (TCL) 70% Harga Pasar 70% Harga Pasar 70% Harga Pasar
16. Penyelesaian Klaim 30 hari V V V
17. Bebas Resiko Sendiri (No. 18) dan Prorata (Klaim Pertama) - - -
18. Resiko Sendiri Klaim Partial Loss 3)
dan Constructive Total Loss 3)
Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,-
19. Resiko Sendiri Klaim Actual Total Loss 3) 5% dari HP 5% dari HP 5% dari HP
20. Resiko Sendiri Klaim Akibat Bencana Alam 2) 10% dari klaim min Rp. 500.000,- setiap kejadian 10% dari klaim min Rp. 500.000,- setiap kejadian 10% dari klaim min Rp. 500.000,- setiap kejadian
21. No Claim Bonus (pada Saat Perpanjangan) 5% dari Premi 5% dari Premi
1) Jip, Sedan, landrover, Stationwagon, Minibus (daya angkut s/d 10 penumpang):
a. Dengan penggunaan Pribadi/Bisnis (Non-proyek)
b. Komersil/Disewakan sedemikian rupa, seakan-akan milik penyewa, dengan penggunaan Pribadi/Bisnis (Non-proyek)
2) Meliputi Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi, Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Tanah Longsor
3) untuk klaim kendaraan bermotor (Casco), akibat risiko yang terjamin

PENGECUALIAN

1. Penggelapan, penipuan
2. Pengemudi sedang dalam keadaan mabuk atau tidak mempunyai SIM
3. Kendaraan digunakan memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, atau jalan yang tidak diperuntukkan baginya
4. Banjir, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai dan gempa bumi (kecuali otomatis dijamin, atau ada perluasan jaminan), genangan air
5. Perang, nuklir, radio aktif

Jika menginginkan kami bersedia menghitungkan Premi untuk mobil Anda. FREE :) alias Gratis!

Dapatkan diskon khusus bagi 10 penanya pertama :)

Selamat mengasuransikan mobil Anda dengan layanan syariah dari Jasindo Takaful :)

2 Macam Asuransi Kesehatan

Ada dua jenis Asuransi Kesehatan :

1. Hospital Cash Plan

2. Hospital Benefit

Selain dari penggunaan kata-katanya tetapi lebih penting lagi artinya, untuk yang pertama :

  • tidak memerlukan kwitansi asli, dapat berupa fotocopy yang dilegalisir rumah sakit
  • biasanya yang diganti hanya biaya kamar per hari, baik untuk kamar biasa atau ICU. Terdapat juga penggantian untuk operasi yang jumlahnya sudah ditentukan.
  • biaya penggantian tidak tergantung dari kwitansi tetapi dari per hari rawat inap atau per kejadian operasi sesuai polis yang diambil
  • sistem penggantian berupa reimburse, jadi nasabah membayar dulu baru kemudian klaim ke perusahaan asuransi
  • premi yang relatif lebih murah karena nilai penggantian juga kecil

Yang Kedua :

  • Diperlukan kwitansi asli. Jika anda memiliki 2 asuransi kesehatan yang memerlukan kwitansi asli, prosedurnya adalah : tentukan dulu klaim anda pertama kali ditujukan ke perusahaan asuransi yang mana, jika kemudian nilai klaim belum mencukupi untuk membayar rumah sakit maka anda bisa minta kwitansi asli sisa pembayaran untuk diklaim ke perusahaan asuransi yang kedua. Demikian juga jika anda mempunyai 3 atau lebih asuransi kesehatan
  • biaya yang diganti meliputi kamar, dokter umum, dokter spesialis, obat-obatan, biaya operasi (jika ada), semua dibayarkan sesuai kwitansi dengan maksimum sesuai plafon yang kita ambil di polis
  • sistem klaim biasanya langsung di rumah sakit, tidak perlu reimburse. Misalnya, tagihan rumah sakit anda Rp 10jt sementara plafon dari asuransi total hanya Rp 8jt, maka anda langsung membayar sisanya Rp 2jt di rumah sakit tersebut. Hal ini bisa terjadi hanya di rumah sakit rekanan dari perusahaan asuransi yang anda ambil.
  • Premi lebih tinggi

Di luar itu ada juga, asuransi yang memberikan uang premi kita 100% kembali bila tidak ada klaim sakit, itu bisa dikategorikan hospital cash plan

Update Kartu EMAS

Alhamdulillah udah ada update baru daftar Rumah Sakit Provider dari EASCO Medical:

KLIK disini ya….

Buat yang belum tau apa itu KArtu EMAS. Nih dia infonya:

Bentuk kartu:

kartuemas

Baca entri selengkapnya »

Perlindungan Lengkap Rumah Idaman secara Syariah

rumahAdalah impian setiap keluarga untuk punya sebuah rumah sendiri. Lalu kita akan siap bekerja keras untuk memenuhinya. Alhamdulillah bagi kita yang telah memiliki sebuah rumah. Namun, jangan lupa bahwa harta kita hakikatnya adalah amanah dari Allah yang harus kita jaga dan kelola semaksimal mungkin. Lalu jika terjadi sesuatu dengan harta kita, khususnya rumah, misal perampokan, pencurian, kebakaran, atau musibah bencana banjir, gempa, dan lainnya. Bagaimana kita mengelola resiko-resiko itu, sedangkan kita tetap harus menjalankan hidup?

Alhamdulillah,  Jasindo Takaful, sebuah unit syariah dari PT. Asuransi Jasindo (BUMN), telah menyediakan Produk Asuransi Kerugian Syariah untuk perlindungan lengkap Rumah Idaman Anda yang dikelola secara syariah. Namanya Asuransi Keluarga Baca entri selengkapnya »

Adakah Produk Asuransi Syariah Untuk Gempa?

Banyaknya kejadiaan gempa yang terjadi di tanah air menjadikan kebutuhan asuransi untuk produk proteksi gempa kini banyak diminati oleh masyarakat. Apalagi ditinjau dari segi geologi seluruh kawasan Nusantara merupakan  pertemuan 2 lempeng raksasa dunia, mediterania dan sirkum pasifik.
Image“Dengan adanya rentetan kejadian tersebut, asuransi untuk bencana gempa tak bisa ditawar-tawar lagi,”kata Fahmi Basith, pengurus Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) pada wartawan.

Untuk asuransi syariah sendiri kata, Fahmi, hingga kini masih mencari format yang tepat untuk produk yang sesuai dengan kebutuhan bencana alam terutama dalam  menentukan underwriting premi.

“Sebab dalam bencana alam seperti gempa banyak faktor yang harus dikaji,”kata Fahmi Basith. Baca entri selengkapnya »